Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma bersama 16 anggota Polri lainnya di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan menetapkan tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Andre Irawan dengan hasil visum bodong.
Warga yang melaporkan AKBP Alam dan 16 anggota Polri lainnya ke Propam ialah Cecilia Audrey, yang merupakan kakak dari tersangka Andre. Laporan ke Propam terdaftar dengan Nomor: SPSP2/5763/IX/2024/Bagyanduan, pada Kamis 24 September 2022.
“Adik saya dipidana untuk sebuah KDRT dengan satu alat bukti berupa visum. Dimana visum ini adalah visum yang beda nama, beda umur, beda identitas berdasarkan KTP pelapor,” kata Cecilia kepada detikcom, Rabu (12/10/2022)
Kasus ini bermula saat Andre dilaporkan atas tuduhan melakukan KDRT terhadap istrinya Landy Irene Rares di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulut pada Mei 2020 lalu. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Andre sebagai tersangka.
Berjalannya waktu, Cecilia selaku keluarga mengaku menemukan banyaknya kejanggalan atas penetapan tersangka Andre. Di antaranya identitas pelapor dan hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit berbeda.
Cecilia bersama keluarganya sudah berulang kali mempertanyakan kejanggalan itu ke Polres Bitung supaya ditindaklanjuti, namun tidak ada hasil.
“Keluarga kami sudah berjuang, ibu saya sudah menemui dokter yang menangani visum. Dia mengaku tidak terjadi apa-apa sehingga tidak dilakukan foto dan lain-lain,” katanya.
Tak hanya itu, Cecelia menyebut jika ada perbedaan nama korban dalam surat hasil visum. Nama Landy Irene Rares berbeda nama dan usia.
Dalam surat visum yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit umum di Sulawesi Utara tertulis nama penderita Lendi Rares usia 44 tahun. Padahal saat visum itu dibuat tanggal 20 Februari 2020, pelapor berusia 46 tahun.
“Kami melaporkan karena kejanggalan visum ini tidak bisa diungkapkan dan seakan ditutupi Krimun Polda Sulut. Bagaimana polisi yang notabenenya tidak bisa melihat keganjalan dari visum,” katanya.
Dijelaskan Cecilia sebanyak 16 anggota Polri yang dilaporkan terlibat yaitu dari Polsek Maesa, Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara.
Dia menyebut sejumlah alasan pihaknya melayangkan laporan yakni mereka menilai penahanan tidak berdasar, laporan polisi terkait KDRT non prosedural, penangkapan non prosedural, penetapan daftar pencarian orang (DPO), serta terlibat dalam penanganan visum yang diduga janggal.
“Pada dasarnya keluarga kami melaporkan dalam tiga tahap, pertama adik saya ditetapkan tersangka tanpa gelar perkara, dan begitu cepat menjadi P21, kedua pada saat adik saya ditangkap oleh 8 polisi bertato dengan surat perintah yang salah di hari Minggu (30/5/2021),” ujarnya.
Sementara itu detikcom sudah berupaya menghubungi Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma untuk dimintai konfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban atau komentar dari yang bersangkutan. (sumber-Detik.com)