Ferdy Sambo disebut langsung menyiapkan skenario tembak-menembak usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas, pada Jumat (8/7) lalu.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo menghubungi eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan memintanya segera datang ke rumah dinas.
Usai dihubungi, Hendra yang saat itu sedang memancing di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, langsung mendatangi rumah Sambo. Setibanya di rumah dinas, Hendra kemudian menanyakan tujuan Sambo memanggilnya.
“Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa bang?’ Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis dakwaan tersebut.
Ketika itu, Jaksa menyebut Sambo mulai menceritakan rekayasa kejadian dan menyebut Putri Candrawathi berteriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri.
Dalam surat dakwaan, disebut Brigadir J mendapati Bharada Richard Eliezer (E) ketika keluar kamar. Jaksa mengatakan Sambo kemudian menceritakan Bharada E menanyakan teriakan Putri tersebut kepada Brigadir J.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo,” lanjut petikan dakwaan.
Bharada E kemudian disebut membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo kemudian menjelaskan Brigadir J tewas di tempat dalam kejadian ini.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” bunyi surat dakwaan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10).
Adapun tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
SUMBER: CNN Indonesia