Sebanyak Tiga tersangka korupsi di langsung ditahan, seorang lainnya masih mangkir dari panggilan. Subdit Penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” kata Jules dalam keterangannya, Jumat (14 /10).
Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga empat tersangka yaitu MT, DS, dan AK. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan karena belum menyelesaikan panggilan penyidik. Dan jika yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan terhadap penyelidikan tanpa alasan yang layak dan wajar, maka penyelidikan akan melakukan upaya paksa,”.
Volume Tidak Sesuai
Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2020, saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Proyek itu bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia. Hal ini dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.967.834.324,70,” jelasnya.
Para tersangka yang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (sumber-Detik.com)