Korban KDRT Lesti Kejora resmi cabut laporan polisi (LP) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun, langkah itu tidak serta-merta membuat urusan selesai dan sang suami Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung bebas dari batasan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan KDRT merupakan delik aduan. Ketika laporan dicabut, penyelidikan bakal penyelesaian perkara perkara.
Namun, lanjut dia, institusi Polri tetap memiliki mekanisme kerja. “Kita punya sistem, kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10).
Diundang untuk Keadilan Restoratif
Nurma menjelaskan, bakal mengundang kedua pihak untuk mengikuti keadilan restoratif. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Restorative justice kita kedepankan di sini, tapi kita sudah menerbitkan surat perintah tersingkir yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ujar dia.
“Sekarang misal oh penanguhan tersingkirkan, penangguhan tersingkirkan,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)