News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tergiur Pendapatan Besar, Seorang Petani Sayuran di Lembang KBB Nekat Edarkan Sabu

Riko by Riko
14 October 2022
in Crime, News
0
Tergiur Pendapatan Besar, Seorang Petani Sayuran di Lembang KBB Nekat Edarkan Sabu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tergiur pendapatan besar, HT (39), seorang petani sayuran di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), nekat mengedarkan sabu. HT kini menyesali perbuatannya setelah ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cimahi.

HT dibekuk di rumahnya pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu sabu siap edar seberat 1,1 kilogram yang dikemas menjadi 9 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

“Saya aslinya petani sayuran, tapi dapat tawaran dari D untuk ikut menjual (sabu). Upahnya lumayan,” kata HT kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengenal D karena sebelumnya pernah membeli sabu ke bandar narkoba itu. Sebelumnya, HT hanya pemakai dan bukan pengedar. Namun karena diiming-imingi uang besar, akhirnya tergiur jadi pengedar.

Apalagi mengandalkan penghasilan dari menjual sayuran tidak seberapa dan butuh waktu lama. “Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta,”ujarnya melansir dari iNews.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.

“Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,” kata Kapolres Cimahi.

Tags: CimahinaarkobaPolrisabu
Previous Post

Berbaik Hati Ingin Menolong, Warga Kalideres Kehilangan Motor

Next Post

Suami Meninggal, Ibu Lima Anak Terpaksa Mencuri HP untuk Biaya Persalinan

Next Post
Tragis, Kejar Jambret Kakak Beradik Tewas Tabrak Mobil di Medan

Suami Meninggal, Ibu Lima Anak Terpaksa Mencuri HP untuk Biaya Persalinan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?