Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, buka suara soal pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Hotma menilai seorang istri membuat laporan KDRT tidak selalu bermaksud agar suaminya ditahan polisi. Menurutnya, istri bisa saja melapor untuk memberi pelajaran bagi sang suami.
“Kalau ada laporan dari seorang wanita atau seorang istri karena terjadi KDRT, tidak selalu si istri berharap suaminya ditangkap dan ditahan,” kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
“Laporan KDRT bisa juga sebagai pelajaran untuk para suami yang melakukan KDRT,” lanjutnya.
Hotma mengungkapkan alasan pencabutan laporan tersebut juga bisa karena pertimbangan anak. Ia menduga sebagai orang tua, Lesti dan Billar bakal mempertimbangkan reaksi anak jika mengetahui konflik mereka kelak.
“Mungkin ada [pertimbangan] anaknya, masa ada berita bapaknya ditahan karena ibunya melapor,” tutur Hotma.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar ketika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan alasan memaafkan dan mencabut laporan terhadap Rizky karena anak mereka.
“Alasannya, anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya,” kata Lesti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
“Terima kasih banyak dari mulai saya lapor sampai proses berjalan. Alhamdulillah pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya,” lanjutnya.
Pernyataan itu menjadi yang pertama disampaikan langsung oleh Lesti Kejora setelah sejumlah kuasa hukum Rizky Billar menyatakan penyanyi dangdut itu sepakat berdamai dengan suami dan mencabut laporan.
Dalam kesempatan itu, Lesti mengumumkan pencabutan laporan KDRT Rizky Billar didampingi sang ayah, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Diketahui, laporan terhadap Rizky Billar terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Peristiwa KDRT itu dilaporkan terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Rizky juga ditahan sebagai tersangka KDRT pada Kamis (13/10) setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang sejak Kamis (13/10) di Rutan Polres Jaksel untuk memberikan efek jera, terlebih lagi bukti menunjukkan Rizky tidak hanya satu kali melakukan KDRT.
Sumber: CNN Indonesia