Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7 kilogram dari Malaysia ke Indonesia. Tiga orang kurir ditangkap di Sanggau, Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku adalah ES, A, dan J. Tak hanya membawa 7 kg sabu, ketiganya juga membawa 2.136 ekstasi saat ditangkap di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pekan lalu.
Ketiganya mengaku mendapat perintah membawa barang terlarang itu dari seorang pria di Malaysia yang mereka temui di Balai Karangan.
“Polres Sanggau masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gede Sinung sebagaimana melansir dari iNews, Jumat (14/10/2022).
Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.