Empat polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba yang Irjen Teddy Minahasa (TM).
Keempat polisi itu Aipda AD, anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhanan Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan keempat tersangka yang merupakan anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
“Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,”katanya dalam keterangan di Jakarta, mengutip Suara.com, Minggu, 16 Oktober 2022.
Empat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” jelas dia.
Sementara itu, terkait dengan Irjen TM juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.
“Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri,” imbuh Zulpan.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa sempat menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok,” kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, Teddy meminta penundaan pemeriksaan karena ingin didampingi pengacara dari pihak keluarga.
“Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya, Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tambah dia.
Zulpan akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Irjen TM.
“Sekali lagi update penanganan kasus ini senantiasa akan kita berikan dari Polda Metro Jaya khususnya terkait dengan pelanggaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, ini adalah sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Metro Jaya Agar media dan masyarakat juga bisa mengikuti perkembangan penanganan ini secara terbuka,”pungkas dia.