Pria pengangguran berinisial S (21) diamankan penyidik Polres Bontang di Kalimantan Timur . Dia diduga 6 kali menyetubuhi anak bawah umur usia 18 tahun disertai iming-iming janji akan dinikahi.
Dugaan kasus persetubuhan itu terjadi pertama kali Kamis 30 Desember 2021 sore. Pelaku S menjemput dan membawa korban ke rumah temannya. Di rumah itu pelaku meminum-minuman keras dengan temannya.
“Menurut korban, pelaku juga menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman-teman pelaku di rumah itu,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono kepada merdeka.com, Minggu (16/10).
Malam harinya, pelaku yang tidak tidak memiliki pekerjaan itu kemudian mengajak korban ke indekos di kawasan Bontang Utara. Di kos itu pelaku melayangkan bujukan dan rayuan akan menikahi korban, dan akhirnya menyetubuhi korban.
“Hubungan intim itu dilakukan hingga 6 kali di waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Mandiyono.
Belakangan korban diketahui hamil tiga bulan oleh orangtuanya. Sontak orangtua korban berang dan melapor ke Polres Bontang. Dari penyelidikan polisi, pelaku akhirnya ditangkap hari Jumat (14/10) di kawasan Bontang Utara.
“Jadi pelaku ditangkap sekitar jam 5.30 sore,” demikian Mandiyono.
Pelaku S ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan dijebloskan ke penjara. Kasus itu kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang. (sumber-Merdeka.com)