News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Terkait Kasus Narkoba dan Etik

Riko by Riko
17 October 2022
in Crime, News
0
Irjen Teddy Minahasa Disebut Jual 5 Kilogram Sabu Barang Bukti
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy seharusnya diperiksa di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10/2022). Tapi yang bersangkutan menolak lantaran ingin didampingi kuasa hukum yang dipilihnya sendiri.

“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau,”kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) malam.

Irjen Teddy juga bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan etik bakal dilakukan di Propam Polri, pada hari ini. Namun, Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Teddy

“Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, pekan lalu.

Dedi juga menegaskan Teddy masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.

“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani,”jelasnya sebagaimana melansir dari CNNIndonesia.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain itu Teddy diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus ini dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Tags: Irjen Teddy MinahasanarkobaPolri
Previous Post

Sebelumnya Menolak Diperiksa, Irjen TM Diperiksa Hari Ini

Next Post

Ini Sosok Linda yang Membongkar Keterlibatan Irjen TM dalam Kasus Narkoba

Next Post
Ini Sosok Linda yang Membongkar Keterlibatan Irjen TM dalam Kasus Narkoba

Ini Sosok Linda yang Membongkar Keterlibatan Irjen TM dalam Kasus Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?