Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial RK alias A (22), Ahad (16/10) sekitar pukul 00.28 WIB di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin STrK MM menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menidaklanjuti lapoaran yang sangat berharga ini, polisi langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.28 WIB, polisi melihat pelaku yang identitasnya sudah diketahui ini sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian diikuti dan sesampainya di Jalan Raya Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, pelaku langsung dihentikan.
Saat dihentikan, pelaku terlihat membuang plastik tak jauh motornya. Selanjutnya, pelaku disuruh kembali mengambil plastik tersebut, saat dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu.
”Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti kita amankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Tommy.
Dijelaskannya, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan dari tersangka RK, satu paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu- sabu berat kotor 0.28 gram, satu helai lakban kuning, satu unit kendaraan roda dua merk Beat warna merah serta satu Handphone.
“Terhadap pelaku RK als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas IPTU Tommy.