Narkoba seberat 200 gram itu ditaruh di dalam sepatu, ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, lantaran petugas curiga saat pelaku berada di pintu pemeriksaan Sinar X-Ray, pada Jumat (14/10) lalu.
Seorang pria warga Kabupaten Pidie, Aceh, inisial MD (40) terciduk membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. “Sabu itu diletakkan di sisi kiri dan kanan sepatunya, hendak diselundupkan ke Banjarmasin,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Senin (17/10).
Petugas Avsec kemudian menyerahkan MD ke polisi. Saat diperiksa, dia membawa dua bungkusan kecil dari plastik bening. Di dalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 200 gram.
MD mengaku sebagai kurir pengantar sabu-sabu tersebut ke Banjarmasin. Ia kurir suruhan AS, dengan diupah sebesar Rp8 juta bila barang sampai ke lokasi.
Dia juga mengaku menerima sabu-sabu itu dari AS lewat perantara WAN di Pidie pada Kamis (13/10) lalu. Polisi telah menetapkan AS dan WAN sebagai DPO.
MD kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)