Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 13 Oktober 2022 merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) Koordinator Daerah (Korda) Madura, Jawa Timur. ASN yang ditangkap berinisial S. Penangkapan dilakukan di sekitar area Monumen Kota Sampang pada tanggal 13 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Jadi yang bersangkutan merupakan pengurus Jamaah Islamiah Koordinator Daerah di Pulau Madura, Jawa Timur,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman dalam keterangan pers di Sampang, Jawa Timur dilansir Antara, Senin (17/10).
Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2022, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah kontrakan S di Jalan Merapi Sampang.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, beberapa personel Polres Sampang dan Polsek Kota Sampang melakukan pengamanan, serta saat penggeledahan menyaksikan pengurus RT setempat,” tuturnya.
ASN yang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah itu merupakan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rongtengah 5 sejak 2017,” jelasnya.
Teman sejawat S tidak menduga dia terlibat jaringan karena selama ini dikenal santunan dan disiplin.
“Kami para guru di sini, saat ada kabar yang terkait ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena terlibat dalam jaringan karena dia sangat sopan, disiplin, dan menjadi teladan bagi guru-guru lain di sekolah ini,” kata Kepala SDN Rongtengah 5 Surati .
Terkait kejadian ini, Kapolres AKBP Arman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati sehingga tidak terjerumus masuk dalam jaringan karena kelompok ini bisa merekrut siapa saja.
“Masyarakat harus waspada, para ketua RT harus mengetahui secara detail penduduknya, dan jika ada hal-hal yang segara laporkan Bhabimkamtibmas, polsek terdekat atau langsung ke Polres Sampang,” katanya. (sumber-Merdeka.com)