Polres Sampang mengamankan seorang petani berinisial S (45), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kadungdung, pada Jumat (14/10/2022) malam. Dia diringkus karena kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.
Terduga pelaku merupakan seorang petani. Dia diamankan bersama 36 paket sabu siap edar yang tersimpan di dalam lemari pakaian di kediamannya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyatakan, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba di Desa Pajeruan itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari penyelidikan sebelumnya.
“Pelaku diamankan dan setelah digeledah, petugas menemukan 36 paket berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan yaitu kurang lebih 11,62 gram sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian,”kata Arman melansir dari iNews, Selasa (18/10/2022).
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang senilai Rp370 ribu serta smartphone yang digunakan terduga pelaku untuk mentransaksikan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.