Tersangka pemerkosaan S (21) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa wanita inisial AD (17) hingga hamil 3 bulan. Korban sempat dicekoki minuman keras atau miras dan sabu saat pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
“Iya (dicekoki miras dan sabu). Cuman korban tidak mau, tapi saat dibujuk akan dinikahi korban akhirnya mau melakukan persetubuhan,” tutur Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea kepada detikcom, Senin (17/10/2022).
Bonar menjelaskan, pelaku awalnya melakukan aksi asusilanya terhadap kekasihnya sendiri sebanyak enam kali sejak Desember 2021 hingga September 2022. Akibatnya korban yang masih di bawah umur hamil 3 bulan.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku di kos-kosan, dan yang terakhir pada bulan September dilakukan di rumah kakak pelaku. Saat ini kondisi korban hamil 3 bulan,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap saat keluarga korban mulai curiga perut AD semakin membesar. Keluarga pun memaksa AD menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga korban yang mengetahui AD diperkosa hingga hamil kemudian melaporkan S ke polisi pada Senin (3/10). Setelah melalui penyelidikan, pelaku menangkap pelaku pada Jumat (14/10).
“Kita terima laporannya pada 3 Oktober 2022, dari situ kita lakukan penyelidikan, dan pada 14 Oktober 2022 pelaku kita amankan,” kata Bonar.
Kepada polisi, S mengaku berpacaran dengan AD selama setahun. S berdalih melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, hingga mengimingi AD ajakan menikah.
“Antara pelaku dan korban ini memang hubungannya sepasang kekasih, tapi karena dibujuk korban akhirnya mau berhubungan intim,” ujar Bonar.
Kini S telah ditahan di Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (sumber-Detik.com)