Dua pelaku perambahan hutan beserta satu unit alat berat yang digunakan melakukan kejahatannya di kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil dari tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober 2022 diamankan tim gabungan.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, SHut MM mengatakan, pengamanan para pelaku dan alat berat melibatkan Direktorat PPH, Ditjen Gakkum LHK, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031/Wirabima.
“Dua pelaku PS dan SUP serta dua alat berat yang diamankan merupakan hasil operasi gabungan pemulihan kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil,”ujar Genman Suhefti Hasibuan, SHut MM, Senin (17/10/2022).
Genman menjelaskan, alat berat yang diamankan berjenis excavator yang diamankan saat sedang bekerja.
“Hasil interogasi dari peninjauan di lokasi para pelaku ini melakukan aktivitas pembukaan hutan Giam Siak Kecil seluas 120 hektare,”kata Genman melansir dari Klikmx.
Sebelum ini, sebut Genman, Tim Resort Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun.
Kegiatan lainnya, pihaknya juga gencar menggelar sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil agar turut menjaga kehidupan satwa liar di dalamnya.
“Kegiatan ini juga menghimbau masyarakat agar membantu Balai Besar KSDA Riau memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan kawasan hutan tersebut,” terang Genman.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum dalam kawasan SM Giam Siak Kecil.
“Kami sudah pernah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap aktivitas illegal logging, pada September 2021 bersama Kepolisian Daerah Riau dan di bulan Agustus 2021,” sebut Genman.
Hasil kegiatan tahun 2021 itu, lanjut Genman, turut diamankan dua excavataor di wilayah Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, untuk hasil penindakan kali ini barang bukti excavator yang diamankan saat ini diletakkan di kantor Balai Besar KSDA Riau.
“Untuk para pelaku atau aktor intelektual yang terlibat hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. Kepadanya akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakan ilegal tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat pidana karena melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 butir 16, pasal 92 ayat (1) huruf b jo pasal 37 butir 5 pasal 17 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.