Sempat kabur dua hari, pelaku pencurian dan pemberatan HP dan Leptop akhirnya berhasil di Ringkus Polsek Tambang, pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku adalah ZU alias BO (40) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah di Dusun 1 Padang Luas, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban Iskandar Zulkarnain (25) seorang guru, Alamat Jalan Dusun I Padang Luas, Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti, nota pembelian Handpone merk Iphone XR warna merah, kotak handpone merk Iphone XR warna merah, unit hadnpone merk Iphone XR warna merah dan Note Book merk Lenovo.
Kejadian ini berawal Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB, sebelum tidur korban meletakkan handphone dan laptopnya diatas kasur lalu tidur, sekira jam 04.00 WIB korban terbangun.
Korban melihat dan mencari handphone serta laptopnya sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat jendela kamar sebelah kanan sudah terbuka dan saat dicek, terdapat bekas congkelan dan bautnya sudah tanggal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone merk Iphone warna Merah, Handphone merk Xiaomi warna Silver, Notebook merk Lenovo warna Hitam, tas ransel merk Polo England dan uang tunai Rp. 1.000.000, dengan total kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Tidak terima selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna Proses lebih lanjut.
Kemudian Jum’at tgl 14 Oktober 2022 Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah warung harian di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang.
Dan benar, pelaku berada di warung tersebut dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Kanit Reskrim dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Kini dia dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP.