Diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri. Oknum Aipda AA dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT pada Selasa (18/10) kemarin.
Pelapornya adalah seorang pemuda bernama Junus Dami. Dia merasa telah ditipu karena sebelumnya dimintai uang sebesar Rp250 juta dengan jaminan akan diloloskan sebagai anggota Bintara Polri tahun 2021 lalu. Namun pada akhirnya gagal.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Minta Rp250 Juta
Laporan korban terkait disiplin anggota Polri berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri salah satunya dengan menjadi ‘calo casis’ . Laporan ditujukan ada oknum Anggota Polres Rote Ndao sesuai Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kakak korban, Melkianus Dami mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 lalu. Adiknya mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.
Kemudian, Anggota Polres Rote Ndao, Aipda AA menjanjikan untuk membantu Junus Dami lulus menjadi anggota Bintara Polri, dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp250 juta.
“Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau,” ungkap Melkianus,” Rabu (19/10).
Agar Junus Dami lulus menjadi anggota Polri, Melkianus bersama keluarganya kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat tanah, serta surat berharga lainnya.
“Setelah dapat uang, saya bertemu pak AA di rumahnya di leter S. Waktu itu uang tunai hanya Rp225 juta, tapi pak AA tulis kuetansi Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen,” kata Melki.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meyakinkan korban dan keluarganya bahwa pasti diterima. Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada Pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku AA. Namun AA selalu berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Kini kami harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp4 juta per bulan selama tiga tahun,” ujar Melki.
Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana ke SPKT, karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan bintara Polri.
Penjelasan Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan mantan calon siswa bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ariasandy, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat untuk tidak pernah mempercayai semua janji dari calo. Sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan. Setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
“Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya,” tegas Ariasandy.
Masyarakat yang ditipu oleh para calo, diimbau untuk segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri. (sumber-Merdeka.com)