Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin hari ini akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia terjerat kasus suap pemberian paket pekerjaan di DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang vonis Bupati Langkat Nonaktif akan digelar di ruang Oemar Seno Adji 2 pukul 09.00. “Rabu 19 Oktober,jadwal sidang pembacaan putusan,” demikian dikutip SIPP PN Jakpus, Rabu (19/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber-Merdeka.com)