Ketegasan polisi terliat saat menilang mobil dinas Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Mobil jenis Toyota Fortuner itu terjaring operasi lalu lintas gegara pelat merah diganti pelat hitam.
“Waktu ditahan mereka pakai pelat hitam, ganti pelat palsu. Mobil jenis Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Minahasa,” kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/10/2022).
Mobil Dinas Ketua DPRD Minahasa itu ditilang saat melintas di Kompleks Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Goni menjelaskan bahwa nomor polisi (nopol) yang tertera di kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di STNK. Nopol berwarna hitam yang digunakan ialah DB 1586 B sementara yang tertera di STNK ialah DB 3 B pelat merah. “Pelat nomor yakni DB 1586 B, sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah,” ujarnya.
Goni mengungkapkan saat itu Ketua DPRD Minahasa tidak berada di dalam mobil saat kendaraannya ditilang. Mobil dinas tersebut hanya dibawa oleh sopirnya.
“Sopirnya yang bawa mobil itu. Palingan ketua dewan pun tidak tahu kalau pelatnya juga diganti,” terangnya.
Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir Ketua DPRD Minahasa. “Yang ditahan barang bukti berupa SIM,” kata Goni.
Polisi pun meminta agar sang sopir langsung mengganti pelat kendaraan yang sesuai dengan STNK. Mobil dinas tersebut juga tetap dikenakan sanksi tilang.
“Ketika kami tahan, kami langsung arahkan tidak bisa buat seperti itu. (Namun) Tetap itu ditilang, langsung ditindak,” tegasnya.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw sudah dihubungi detikcom untuk dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban atau komentar dari yang bersangkutan. (sumber-Detik.com)