Seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap Polisi. Dia tega mencabuli sembilan anak dibawah umur. Parahnya perbuatan bejat pria berinisial M (41) ini dilakukan selama 10 bulan, mulai dari Januari hingga Oktober 2022.
Kini, pelaku telah diamankan aparat Polres Cilacap. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa guru ngaji yang diringkus adalah M (41). “Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,”kata Wakapolres dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022.
Aksi tersebut, kata dia, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.