Enam terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini akan menjalani persidangan, Rabu (19/10/2022). Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini akan dibagi menjadi dua sesi.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Hendra Kurniawan sempat menghubungi salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50. Fakta itu didapat dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan.
Komunikasi Hendra dengan salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50 terjadi kala Ferdy Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi penembakan Brigadir J diperiksa di ruangan Karopaminal Mabes Polri itu pada 9 Juli 2022.
“Ferdy Sambo mengatakan ‘Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks,”kata JPU sambil menirukan percakapan Sambo ke Hendra sebagaimana melansir dari iNews, Rabu (19/10/2022).
Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, anggota tim CCTV kasus KM 50. Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, komunikasi itu tidak terhubung.
Lantas, Hendra menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghadap dirinya guna meminta Agus menghubungi Ari. Setelah terhubung, Hendra menanyakan terkait pemeriksaan CCTV di sekitar kediaman Sambo. Dia pun menyarankan agar dapat diperiksa segera mungkin.
“Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan. pengecekan CCTV,”tutur JPU Merespons itu, Hendra meminta Ari dapat berkoordinasi dengan Agus.
Bahkan Agus pun kembali menghubungi Ari guna memastikan arahan Hendra sudah jelas. Setelah itu, Ari menyampaikan akan mengutus anak buahnya kepada Agus guna berkoordinasi sesuai dengan arahan Hendra Kurniawan.