Sebanyak Lima PSK dan empat muncikari ditangkap.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di dua hotel ternama di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Aceh Besar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pria hidung belang. Operasi itu dilakukan di Aceh Besar dan dikembangkan ke wilayah Banda Aceh.
“Kami melakukan penyamaran, dari transaksi itu diketahui tarif yang dipatok muncikari Rp1,2 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Ro1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari,” katanya, Rabu (19/10).
Di hotel kawasan Aceh Besar, polisi menangkap muncikari berinisial RA (25) dan SM (25) asal Banda Aceh. Kemudian dua PSK inisial CF (28), warga Aceh Selatan, serta S (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.
Sementara di hotel yang ada di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, polisi mengamankan muncikari berinisial OM (24) dan FF (24), warga Banda Aceh. Kemudian PSK berinisial RM (20), warga Nagan Raya, dan FF (33), warga Banda Aceh.
Fadillah mengatakan, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sementara lima terduga PSK hanya diberlakukan wajib lapor.
“Sebab PSK ini banyak yang single parent atau ibu rumah tangga, juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Keempat muncikari tersebut dijerat Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
“Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)