Remaja berusia 15 tahun berinisial AA diperkosa di perkebunan sawit wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pelakunya Seorang duda berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial M alias D (38).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, saat kejadian pelaku, korban serta dua saksi berinisial MF dan AK berkumpul di Situ Cigudeg.
Kemudian pelaku memerintahkan dua saksi tersebut untuk mengisi bensin sepeda motor. Setelah kedua saksi pergi, pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut berboncengan.
“Tersangka membawa pelaku ke kebun sawit dekat Situ Cigudeg dan mecekik korban serta mengancam akan membunuhnya jika tidak diam. Setelah itu, korban dibawa kembali ke Situ Cigudeg dan meninggalkannya,” kata Iman, Rabu (12/10).
Sebelum dicabuli di kebun sawit, korban terlebih dahulu dicekoki miras jenis ciu oleh pelaku.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Iman. (sumber-Merdeka.com)