Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jenderal polisi bintang dua tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.
“Sedang pemberkasan (kode etik),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10).
Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.
Polda Metro Buka Suara soal Beredar Teddy Minahasa Bantah Terlibat Narkoba
Polda Metro Jaya menanggapi bantahan Irjen Teddy Minahasa terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pernyataan Bantahan tersebut sempat viral di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti soal kebenaran dari pesan bantahan (Teddy Minahasa) tersebut.
“Terkait informasi yang beredar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang menshare, karena beliau tidak berada dalam rutan Polda Metro Jaya (PMJ),” ucap Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (19/10).
Namun, Zulpan menerangkan meskipun beredar mengenai penyangkalan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan peredaran Narkoba. Dirinya memastikan bahwa penyidik yang telah mengungkap kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang dinilai kuat untuk dapat menetapkan Teddy menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ,” tegasnya.
Sedangkan, untuk penyangkalan tersebut nantinya dapat diuji dalam peradilan usai pemberkasan sudah lengkap.
“Dan ini bisa diuji dalam peradilan dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” kata Zulpan.