Nasib malang menimpa dua bocah putri dibawah umur di Depok berinsial P (12) dan H (11). Korban dilecehkan oleh tiga orang pelaku di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, Depok.
Pelakunya diduga berjumlah tiga orang yaitu B (42), G (12) dan B (12). Modus yang dilakukan dengan memberikan minuman keras dan pil sampai korban tidak sadarkan diri.
“Dicekoki dengan minuman keras dan sebagainya akhirnya pingsan dan malam itu jam 11, dia sudah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang itu,”kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Polres Depok, Rabu (19/10).
Dari dua korban, baru satu yang berani melapor ke polisi. Sebab, satu korban lagi diduga diajak berdamai dengan iming-iming uang. Korban yang melapor adalah P. Sedangkan satu korban lain adalah H.
“Jadi satu anak yang tidak ikut hari ini sudah dipengaruhi untuk melakukan perdamaian dan diberikan uang Rp2 juta tetapi dicicil oleh pelaku Rp200.000 setiap bulannya,”ujarnya melansir dari Merdeka.
Korban P sudah pernah datang melapor namun hingga kini belum dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga Arist pun langsung turun tangan mengantar korban membuat laporan di Polres Metro Depok.
“Sesungguhnya sudah ada laporan, tetapi sampai hari ini belum ada BAP. Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak Kasat untuk nanti menindaklanjuti apakah segera ditangkap karena laporan ibu itu sudah ada tetapi belum BAP, nah ada apa gitu kan,”ungkapnya.
Peristiwa ini bermula ketika korban P dan H saling berkenalan ketika acara santunan di sebuah yayasan. Keduanya kemudian berteman.
H kemudian mengajak P main ke kontrakan B di kawasan Pekapuran, Tapos. Ternyata di sana sudah ada minuman keras yang disediakan B.
“(Korban P) berkenalan H dan mengajak ke rumah si pelaku yang dewasa itu. Jadi dua (korban) ini bukan warga di situ, warga di luar RT Pekapuran,” katanya.
Pengakuan korban, kejadian itu sudah dialami berulang kali. Namun korban diancam untuk tidak melapor siapapun.
“Pelaku ada ada tiga. Satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun, kemudian dua orang berusia 12 tahun dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan pil gila, akhirnya terjadi kekerasan seksual itu,” ungkapnya.
Terungkapnya kejadian memilukan ini bermula ketika salah satu korban mengalami kesakitan saat buang air kecil. Karena curiga, orang tua korban kemudian bertanya pada anaknya dan baru terungkap kejadian yang menimpa korban.
“Dia (korban) tidak memberitahu kepada orang lain sampai kepada ibunya. Nah ini bisa terbongkar karena dia (korban) kencing merasa sakit dan sebagainya. Karena itu, artinya sudah lama terjadi, berulang,” ujarnya.
Kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Arist berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku diamankan.
“Jadi kita mau kerja sama dengan Pak Kasat. Saya kira saya apresiasi Polres Depok ini yang memberikan perhatian pada anak-anak yang menjadi korban. Jadi itu harapan kita,” pungkasnya.