Rismayanti (37) seorang IRT digugat oleh ibu mertuanya sendiri gegara rumah warisan yang sudah dibeli suaminya sekitar 10 tahun lalu. Rumah itu kemudian diminta kembali oleh keluarga dari suaminya.
Kasus tersebut kini sedang bergulir dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sebagaimana dalam perkara nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis.
“Mula ceritanya ketika suami membeli tanah dan rumah yang statusnya ini memang warisan dari keluarga mertua. Dibelilah seharga Rp 400 juta pada tahun 2012. Kemudian 40 hari setelah suami meninggal di tahun 2020 masalah ini pun pecah. Tanah yang sudah disertifikatkan atas nama suami itu mau diambil kembali oleh mertua,” kata Rismayanti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Ibu dua anak ini merasa rumah dan tanah yang dibeli oleh suaminya dahulu merupakan milik ahli waris yakni anak-anaknya. Ia pun mempertahankan hal itu hingga kasus ini sempat bergulir ke laporan Polisi. Baik dirinya maupun mertuanya sama sama membuat laporan dan berujung penghentian penyidikan di Polda Sumut. Terbaru, Rismayanti digugat di PN Kisaran oleh ibu mertua bersama abang iparnya.
“Ada bukti kwitansi pembelian dan pihak keluarga suami juga tau kalau tanah itu sudah disertifikatkan. Alasan mereka tanah dan rumah itu statusnya dihibahkan, padahal sudah sah dibeli oleh almarhum suami sampai jadi sertifikatnya hak miliknya. Di lokasi itu juga ada kami bangun untuk usaha konveksi,” kata dia.
Adapun, dasar gugatan yang dilakukan oleh pihak mertuanya berdasarkan hasil pemeriksaan labolatorium forensik terhadap objek perkara yang diduga surat palsu dalam proses sertifikat tanah tersebut dimana sebelumnya dalam hal ini penyidikannya telah dihentikan di Polda Sumut.
“Tanah itu dibeli Rp 400 juta oleh suami dan uangnya juga sudah habis dibagi-bagi sebagai bagian dari warisan oleh keluarga mertua. Makanya saya tak habis pikir setelah almarhum meninggal tega menggugat apa yang menjadi hak anak – anak saya dengan dasar hasil forensik surat palsu yang laporannya sudah dihentikan di Polda,” kata dia.
Kini, Rismayanti dan dua anaknya telah mengalah tak menempati objek rumah dan bangunan yang digugat mertuanya itu. Kendati demikian ia masih berupaya berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak anak – anaknya sebab rumah dan tanah tersebut memang telah dibeli oleh suaminya. (sumber-Detik.com)