Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dari tangan kedua pelaku PP (25) dan RH (27), petugas berhasil mengamankan barang bukti 2936,5 gram sabu dan 801 butir pil ekstasi.
Dimana seluruh barang bukti sitaan tersebut langsung dimusnahkan dengan dilarutkan kedalam air serta diblender di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (20/10/2022).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut pengungkapan dari dua pelaku.
“Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.924,07 gram, 12,43 gram sabu, dan 233 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Gucci dengan berat bersih 87.13 gram untuk di musnahkan,” ujarnya Kamis siang.
Kemudian ada 184 butir barang bukti yang diduga pil ekstasi merek Ferrari warna cokelat dengan berat bersih 69.07 gram, pil ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 210 butir dengan berat bersih 42,8 juga ikut dimusnahkan.
Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.15 WIB.
“Kita berhasil mengamankan PP yang baru keluar dari Wisma Bintang Lima Jalan Arifin Achmad. Saat digeledah, tim mendapat 3 kemasan narkotika didalam tas ransel dengan berat 3.607,5 gram,”terang Berliando sebagaimana melansir dari iNews.
Dari hasil interogasi kata Berliando, pelaku PP berhasil mendapatkan barang haram dari AM yang memerintahkan pelaku PP mengambil narkotika tersebut.
“Pengakuan pelaku PP ini bahwa narkotika ada di rumah di Perumahan Graha Roberto, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kemudian tim bergerak kelokasi dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem,” beber Berliando.
Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A yang merupakan pengendali dan pemilik narkotika itu.
Pada hari yang sama sekira pukul 14.40 WIB, petugas menangkap A di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
“Dari hasil keterangan tersangka A mengatakan bahwa sabu dan pil ekstasi yang ada pada tersangka P adalah benar miliknya yang berada dibawah kendali B (DPO),” sambung Berliando.
“Rencana barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru oleh kedua pelaku,”tandasnya.