Seorang pemilik warung bernama Sukaton dianiaya dua pemuda di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). gara-gara meminta makan gratis namun ditolak. Akibatnya kedua pelaku kini diamankan polisi.
Pemilik warung, Sukaton menjelaskan dia mengalami tindakan penganiayaan pada Senin (17/10) sekitar pukul 02.30 Wita. Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng.
“Iya, saya jadi korban penyerangan dua orang yang tidak saya kenal,” ungkap Sukaton saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (18/10/2022).
“Kejadiannya dini hari. Sudah masuk hari Senin sekitar pukul 02.30 Wita,” paparnya.
Sukaton menjelaskan, sebelum penyerangan dirinya sedang melayani pelanggan di warung makan miliknya. Kemudian datang dua orang meminta makan secara gratis.
“Ada dua orang datang minta makan gratis. Saya tidak berikan. Saya tidak kenal orangnya,” jelasnya.
Setelah ditolak, kedua orang tersebut kemudian pergi. Namun tidak berselang lama mereka datang kembali membawa botol minuman hendak menyerang dirinya. Sukaton pun membela diri memakai kursi.
“Sekitar 30 menit kemudian (setelah ditolak diberikan makan gratis) mereka datang menyerang saya,” paparnya.
Akibat penyerangan tersebut, ia mengalami luka di bagian tangan akibat menghalau serangan botol dari kedua pelaku penyerangan. Setelah menyerang, kedua pelaku langsung kabur.
“Luka di tangan. Itu tangkis botol yang dilempar (pelaku),” imbuh dia.
Sukaton mengatakan tidak mengenal kedua orang pria yang menyerangnya. Meski demikian dirinya yakin kedua orang tersebut bukan warga sekitar.
“Bukan orang di sini. Saya sudah 12 tahun jualan di sini. Hampir kenal semua pemuda dan warga di sini. Itu pun kalau warga di sini saya pasti kasih gratis,” tegasnya.
Ia pun telah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke polisi. Sukaton berharap kedua pelaku segera ditemukan dan mendapat hukuman yang setimpal.
“Itu kan menganiaya saya dan nyawa taruhan. Kalau saya tidak bela diri bagaimana kondisi saya. Jadi saya harap pelaku segera ditemukan dan ditangkap,” harapnya.
Polisi Menangkap Kedua Pelaku
Polisi mengatakan ada 3 orang yang melakukan penganiyaan karena tidak diberi makan gratis. Dua diantaranya, Bolu (25) dan Rusman (24) telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya bernama Hendra masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tiga orang pelaku penyerangan. Dua orang sudah ditangkap dan satu orang DPO,” ungkap Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahairul saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/10).
Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng pada Selasa (18/10). Keduanya sedang berada di kamar kos saat polisi datang menyergap.
“Kedua pelaku (Rusman dan Bolu) ditangkap di tempat kos mereka. Sementara satu pelaku lainnya (Hendra) sebagai DPO,” bebernya.
Atas penyerangan tersebut para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun,” paparnya. (sumber-Detik.com)