Akhmad Mujahidin resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (21/10/2002). Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukannya yakni, penyelewengan jabatan dalam pengadaan jaringan internet di universitas negeri tersebut.
Diketahui, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru pada 19 September 2022. Atas hal tersebut, dalam perjalanannya, jaksa penyidik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 19 Oktober lalu oleh jaksa peneliti.
Proses Tahap II sendiri awalnya direncanakan pada Kamis (20/10/2022). Namun, Akhmad Mujahidin kala itu berada di Lampung. Akhmad Mujahidin akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik pada hari ini.
“Hari ini kita akan lakukan Tahap II,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan SH MH.
Diterangkannya, pengadaan jaringan internet tersebut dilakukan pada tahun 2020 oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp734.999.100. Sumber dana itu, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Bahwa, Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 itu, ditayangkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
“Dalam pengadaan jaringan internet ini, UIN Suska tidak melakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020,” terangnya.
Dilanjutkannya, pengadaan jaringan internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO), menggunakan kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Namun, pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut.
“Ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum,” lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Atas perbuatannya, tersangka Akhmad Mujahidin disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Paasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II, tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan Nagara) Kelas I Pekanbaru (Sialang Bungkuk) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,”ujarnya melansir dari Klikmx.
Dalam dugaan rasuah ini, masih ada seorang tersangka lainnya. Tersangka yang dimaksud adalah Benny Sukma Negera. Saat pengadaan itu dilakukan, tersangka Benny menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Terhadap tersangka Benny, Agung menambahkan, pihaknya belum bisa memproses yang bersangkutan. Pasalnya, tersangka Benny diduga mengalami gangguan jiwa. “Makanya minta yang bersangkutan diobservasi di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan,”tutupnya.