Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan bayi berusia 3 bulan di Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku inisial R (23) itu ditahan di Polres Maros.
“Terduga pelaku diamankan di Polres Maros. Pelaku satu orang adalah paman korban,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Wahidin mengutip dari iNews, Minggu (23/10/2022).
Pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Maros pada Sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 Wita.
Korban adalah bayi perempuan yang bahkan belum diberikan nama oleh kedua orang tuanya.
Polisi masih memeriksa R untuk mengetahui motif pembunuhan sadis itu. Hingga kini masih belum diketahui motif dan kronologi pembunuhan itu.
“Masih didalami penyidik,” ujar Wahidin.
Bayi perempuan itu anak pasangan Hamsa dan Munawarah. Nenek sang bayi, Salmah yang mengasuhnya selama ini.
Dia membenarkan cucunya dibunuh oleh anaknya R. Jenazah korban kini telah dimakamkan di Gowa.