Seorang pria di Lombok Tengah, NTB ditangkap polisi karena melakukan pencabulan sesama jenis. Pelaku inisial UJ (31) mencabuli dua remaja yang masih di bawah umur.
zxc1
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut ditangkap tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah dilaporkan mencabuli dua pelajar SMP di Kecamatan Pujut inisial M (11) dan A (14).
Pencabulan itu terjadi pada Maret 2022 di rumah UJ. Berawal saat kedua korban mengantarkan ibunya ke acara pernikahan dan bertemu UJ di rumahnya.
“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan, dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky melansir dari iNews, Minggu (23/10/2022).
Selain menawarkan berteduh, UJ menjanjikan akan mengantar keduanya pulang ke rumah saat hujan reda.
Kedua korban pun setuju dan masuk ke rumah pelaku. Ternyata, mereka diajak nonton film porno hingga akhirnya dicabuli pelaku.
Setibanya di rumah, keduanya lalu menceritakan pencabulan itu ke teman mereka hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pencabulan itu dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan dengan laporan ke Polres Lombok Tengah.
Polisi pun segera menangkap UJ di rumahnya dan diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan massa. Polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah UJ.
zxc2
Atas perbuatannya, UJ dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.