Sungguh malang nasib bocah berusia 8 tahun berinisial GVR di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Korban tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya bernama Hendro Irawan alias Encon.
Peristiwa keji itu terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku,”ujar Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia mengatakan motif pelaku menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.
“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,”jelasnya sebagaimana mengutip dari Kompas.com.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.
“Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi,”jelas dia.
“Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,”imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata dia.