Nasib tragis yang dialami siswi kelas III SMA berinisial NA (17) warga Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur ini. Korban digilir dua pemuda yang baru dikenalnya. Peristiwa itu terjadi di dua tempat yang berbeda pada (9/10/2022) yakni di Pantai Tanjuang Luar, Lombok Tengah.
Kejadian ini berawal korban NA berkenalan dengan lelaki berinisial H (21) warga Alas, Sumbawa pada Sabtu 7 September 2022 sekira pukul 17.00 Wita. Keduanya bertukar nomor hanphone.
Dua hari berselang, Selasa (9/9/2022), H menghubungi korban NA dan mengajaknya pergi ke Pantai Tanjung Luar mengendarai sepeda motor korban. Sesampainya di sana, keduanya saling menjajaki satu sama lain.
Hingga akhirnya korban dipaksa ke tempat sepi dan mencabulinya. Kelakuan kedua muda mudi ini kepergok orang tak dikenal. Keduanya diancam akan dipanggilkan warga.
“Karena takut, keduanya menyerahkan uang Rp50.000 dan HP milik NA sebagai jaminan. Keduanya janji akan kembali untuk menebus HP korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Redho Rizki Pratama kepada wartawan sebagaimana mengutip dari iNews, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, ujar Iptu Redho Rizki Pratama, keduanya pergi mencari pinjaman dan bertemu dengan T yang juga warga Sakra Lombok Timur. Setelah menceritakan apa yang terjadi, ketiganya pun pergi ke rumah S di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. S merupakan teman H yang dianggap bisa meminjamkan sejumlah uang.
Ketiganya bermalam di rumah S. Namun, saat NA sedang tidur, H kembali melampiaskan nafsu birahinya. Saat sedang asyik mencabuli korban, masuklah T ke dalam kamar dan meminta jatah. Keduanya pun menggilir korban. Pada Kamis 11 September 2022, kedua pelaku bersama dua teman perempuannya mengajak korban pergi ke Sumbawa. Mereka berboncengan lima orang menggunakan satu motor.
Mereka sampai Sumbawa pada Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita. “H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena motor tidak dilengkapi STNK dan BPKB,”ujar Iptu Rhedo.
Orang yang ditawari motor curiga dengan gelagat kelima muda mudi itu. Lagi pula, salah satunya mirip orang yang wajahnya viral di media sosial lantaran dicari keluarganya. Orang itu lantas memberitahu warga.
Warga pun akhirnya menahan mereka dan menghubungi pihak keluarga korban di Lombok. Mendengar kabar NA, pihak keluarga pun langsung menjemputnya di Sumbawa. Korban menceritakan apa yang dialaminya selama menghilang dari rumah.
“Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk menangkap kedua pelaku yakni H dan T,” tutur Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.
Pelaku H ditahan di Polres Lombok Timur. Sedangkan pelaku T ditahan di Polres Lombok Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku H dan T dijerat Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.