Gadis 13 tahun diculik dan diperkosa. Tiga pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Ketiga pelaku bahkan mencekoki korban dengan minuman keras saat melancarkan ulah biadabnya.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada detikSulsel, Senin (24/10/2022).
Muhalis menyebutkan tiga pelaku, yakni Amran (21), Arnas (20), dan Muh Agung (17). Ketiganya ditangkap di Kampung Labolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Sabtu (22/10). “Barang bukti yang diamankan bantal tidur, satu botol minuman keras dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Muhalis menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari Amran yang menjemput korban di rumahnya. Amran kemudian membawa korban ke rumah kosong di Kampung Labolong, Desa Mattongeng-Tongeng, Pinrang pada Senin (26/9).
Di rumah kosong tersebut para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban tidak sadar, ketiga pelaku lalu memperkosa korban.
“Pelaku mengajak minum minuman keras dan setelah tidak sadarkan diri para pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Muhalis.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (sumber-Detik.com)