Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar 3 merek obat yang mengandung cemaran zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman sehingga tak layak konsumsi. Ketiga produk tersebut yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Temuan ini diketahui dari hasil pengujian BPOM terhadap 102 sampel obat yang dikonsumsi pasien sebelum mengalami gagal ginjal akut.
Lantas, kenapa tiga produk tersebut bisa lolos BPOM?
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut bahwa kadar cemaran di produk yang sudah jadi bukan merupakan kewajiban lembaganya. Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan standar pengawasan farmasi internasional. Industri farmasi, kata Penny, seharusnya bisa melakukan sendiri, menganalisa dan meningkatkan kualitas kontrolnya, sebagai bentuk tanggung jawab hak edarnya.
“Selama ini memang pengawasan terhadap kadar pencemar di produk jadi tidak jadi ketentuan standar-standar pengawasan atau standar pembuatan obat,” jelas Penny.
Meski demikian, dengan melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang pemicunya diyakini karena obat sirup, Penny berjanji BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat.
“Kualitas kontrol akan ditingkatkan dan akan mengawasi juga pengawasan di post market pada produk tersebut dengan berbasis risiko,” jelas Penny.
“Ini akan jadi pendalaman kami pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau tidak memenuhi persyaratan,” kata Penny lagi.
Pendalaman yang akan dilakukan BPOM berkaitan dengan pengawasan sumber bahan baku obat yang terkandung di dalamnya.
Sumber : CNBC Indonesia