News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Nasib Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hakim PN Jaksel Hari Ini, Bagaimana Kelanjutanya ?

Almi Fitri by Almi Fitri
26 October 2022
in Crime, News
0
Nasib Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hakim PN Jaksel Hari Ini, Bagaimana Kelanjutanya ?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasib perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo CS diputsukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan sela untuk kelanjutan perkara pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10) hari ini. Putusan sela tersebut bakal dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR sampai Kuat Maruf.

“Jadi putusan sela di ruang utama,” kata pejabat PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh majelis hakim dikabulkan, nantinya perkara akan langsung dihentikan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Sedangkan Bharada E tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Alasannya, dakwaan yang dilayangkan sudah cermat dan tepat.

Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Nikita Mirzani Didampingi Pengacara yang Pernah Alami Sakit Kelitrikan Saraf

Next Post

Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh Hirup Udara Bebas

Next Post
Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh Hirup Udara Bebas

Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh Hirup Udara Bebas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?