Banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus nerkoba Mantan Kapolda Sumbar. Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memaparkan sejumlah kejanggalan dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. Salah satunya tentang hilangnya barang bukti 1,9 Kg dari 41,4 Kg sabu-sabu yang disita Polres Bukittinggi.
Hotman mengatakan, narkoba yang dimusnahkan seharusnya seberat 41,4 kg sabu-sabu, sesuai laporan Kapolres Bukit Ginggi AKBP Dody kepada Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram. Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram,” ujar Hotman Paris di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (25/10) malam.
Dari kejadian itu, Teddy menaruh kecurigaan kepada Dody. Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang Dody selaku Kapolres Bukittinggi.
Mantan Kapolda Sumbar itu menyampaikan ke Hotman bahwa ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara. “Teddy Minahasa mengatakan ‘saya sudah curiga’ secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 kilogram narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hotman berujar bahwa kliennya sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut. Dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, narkoba itu di tangan AKBP Dody Prawiranegara.
“Makanya pertanyaannya ,siapa ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara),” sebutnya.
Tidak Pernah Sentuh Barang Bukti
Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim bahwa perintah untuk menyisihkan barang bukti berupa 5 kilogram sabu kepada AKBP Doddy Prawiranegara sebagai pancingan atau umpan telah sesuai prosedur. “Katanya sudah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” jelas Hotman saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).
Meski begitu, Hotman menyebut barang bukti 5 kilogram sabu itu tidak pernah disentuh Teddy. Barang itu sepenuhnya sudah ada di bawah pengawasan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi kala itu.
“Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres,” katanya.
Menurut Hotman, Teddy sempat memerintahkan penarikan barang bukti itu, setelah menduga adanya kejanggalan dalam operasi yang dilakukan AKBP Doddy Prawiranegara.
“Karena memang katanya di sana dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” ujarnya.
“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” tambah dia.
Rahasia Umum
Bahkan, Hotman menyebut bila praktik untuk menyisihkan barang bukti tersebut sudah lumrah untuk keperluan penyamaran. Hal itu sebagaimana klaim saat pengumuman kasus, Teddy sempat menjelaskan kalau hasil sitaan itu bakal dilimpahkan untuk kepentingan pengadilan.
“Pada waktu itu dihadiri, kalau nggak salah pejabat pemda setempat, wali kota kalau enggak salah maupun kapolres, waktu itu sebagaimana nonton di YouTube maupun sudah tayang di televisi juga,” ucap Hotman.
“Pak Teddy Minahasa mengumumkan bahwa dari 40 kg ini, 5 kg akan disisihkan untuk bukti berikutnya. Jadi kalau memang niat mau menjual, kenapa diumumkan, itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi,” tegas Hotman.
Lantas, Hotman merasa jika apa yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu telah sesuai SOP dengan menyebut dan menjelaskan maksud dan tujuan menyisihkan barang bukti narkotika tersebut.
“Resmi dia mengumumkan, jadi kalau dia niat mau menjual ngapain dia umumkan bawa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya,” jelasnya.
Sabu Diganti Tawas
Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dia disebut mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam. “Iya, diganti dengan tawas,” ujar dia.
Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.
“Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, 5 kilo (diedarkan),” ujar dia.
Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
“Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” ujar dia.
Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka. Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sementara enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Merdeka.com)