Berkas dinyatakan lengkap atau P21. Polisi menyerahkan Fauzan (57), tersangka pemerkosaan dan pencabulan enam santri, beserta barang bukti (BB) nya, kepada Kejari Banyuwangi.
Penyerahan dilakukan tim Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Selasa (25/10/2022). Dalam proses tahap II itu, oknum pengasuh ponpes di wilayah Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, tersebut beserta BB diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Muklish selaku jaksa penuntut umum (JPU).
“Pelimpahan tahap II ini merupakan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka serta BB dalam perkara pencabulan dan pemerkosaan,” ujar Ahmad Budi Muklish selaku jaksa penuntut umum (JPU) kepada wartawan.
Budi mengatakan, dalam berkas BAP, terdapat pasal yang disangkakan yang merupakan pasal kumulatif.
“Jadi ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun digabungkan, yaitu pasal 81 ayat 3 kemudian ada pasal 82 dan kumulatif, yang nantinya kita paparkan dalam sidang dakwaan,” tuturnya.
Dalam pasal tersebut, jelas Budi, ancaman hukuman hanya 20 tahun penjara. Dikarenakan, dalam perkara tersebut hanya satu orang yang menjadi korban seksual. Sedangkan lima orang korban lainnya, hanya dicabuli saja. “Tidak sampai ada ancaman hukuman kebiri ataupun mati,” cetusnya.
Para korban kekerasan seksual, lanjut Budi, sudah diajukan untuk mendapatkan kompensasi dana bantuan dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut, juga sudah diterima oleh LPSK. Namun, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan dari LPSK.
“Yang jelas korban mendapatkan perlindungan dari LPSK, sedangkan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa biasanya akan turun paling lambat sebelum pembacaan tuntutan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, bahwa penahanan Fauzan akan tetap dititipkan ke Polresta Banyuwangi. Fauzan akan dipindah ke Lapas Banyuwangi, setelah BAP didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Tentunya kami tetap akan berkoodinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Lapas Banyuwangi untuk penahanan Fauzan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fauzan, Agus Hariyanto mengaku tidak mengajukan penangguhan penahanan. Agar, proses penanganan segera cepat selesai.
“Kami tidak mengajukan penangguhan, serta akan ikuti prosesnya yang sudah berjalan,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat mantan anggota DPRD itu telah berlangsung sejak Juli 2022. Ada enam santri yang telah melapor dalam perkara ini. Lima korban berjenis kelamin wanita dan satu korban adalah laki-laki.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Fauzan melakukan dengan modus tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri diduga diperkosa dan lima lagi dicabuli.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sumber-Detik.com)