News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru, BNN Bongkar Home Industri Ekstasi

Riko by Riko
26 October 2022
in Crime, News
0
Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru, BNN Bongkar Home Industri Ekstasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar home industri narkoba di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Praktik ilegal ini dibuat di sebuah warung berkedok menjual makanan khas Sumatera Selatan, pempek.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria di kedai Pempek Cekput

“Tim mengamankan dua tersangka Ikun Iman Santoso (33) dan Herman Keli (54), Selasa (25/10/2022).Keduanya sudah mengakui perbuatannya,”kata Kenedy melansir dari Cakaplah, Rabu (26/10/2022).

Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening pil ekstasi berlogo Minion dengan berat bruto 950 gram. Juga diamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka dan kendaraan.

Kenedy mengatakan kedua tersangka memproduksi barang haram secara manual. Meski begitu, mereka sudah memproduksi ribuan butir pil ekstasi.

“Produksi dilakukan sejak September 2022. Sehari mereka bisa memproduksi 300 butir pil ekstasi,”ujar Kenedy.

Hasil produksi diedarkan di Kota Pekanbaru, maupun luar Pekanbaru. Satu butir pil dijual antara Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu.

Pantauan di lokasi kejadian, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN Riau masih melakukan olah TKP. Terlihat pil ekstasi dikemas dalam pastik ukuran besar dan kecil. Selain pil ekstasi utuh, juga diamankan pil yang sudah berbentuk bubuk.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tags: BNN RiauekstasiPolri
Previous Post

Startup Terkenal RI Ini Gugur Duluan, Bangkrut dan Tutup

Next Post

5 Kebiasaan Aneh Orang Ber-IQ Tinggi, Termasuk Suka Begadang

Next Post
5 Kebiasaan Aneh Orang Ber-IQ Tinggi, Termasuk Suka Begadang

5 Kebiasaan Aneh Orang Ber-IQ Tinggi, Termasuk Suka Begadang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?