Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar home industri narkoba di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Praktik ilegal ini dibuat di sebuah warung berkedok menjual makanan khas Sumatera Selatan, pempek.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria di kedai Pempek Cekput
“Tim mengamankan dua tersangka Ikun Iman Santoso (33) dan Herman Keli (54), Selasa (25/10/2022).Keduanya sudah mengakui perbuatannya,”kata Kenedy melansir dari Cakaplah, Rabu (26/10/2022).
Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening pil ekstasi berlogo Minion dengan berat bruto 950 gram. Juga diamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka dan kendaraan.
Kenedy mengatakan kedua tersangka memproduksi barang haram secara manual. Meski begitu, mereka sudah memproduksi ribuan butir pil ekstasi.
“Produksi dilakukan sejak September 2022. Sehari mereka bisa memproduksi 300 butir pil ekstasi,”ujar Kenedy.
Hasil produksi diedarkan di Kota Pekanbaru, maupun luar Pekanbaru. Satu butir pil dijual antara Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu.
Pantauan di lokasi kejadian, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN Riau masih melakukan olah TKP. Terlihat pil ekstasi dikemas dalam pastik ukuran besar dan kecil. Selain pil ekstasi utuh, juga diamankan pil yang sudah berbentuk bubuk.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.