Rudakpaksa seorang bocah, penjaga masjid di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar inisial I (53) nyaris dihakimi warga. Korban inisial N (13). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap N dengan mengiming-imingi uang Rp10 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardany mengatakan mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban. Prawira mengungkapkan pelaku yang diamankan merupakan penjaga masjid di Kelurahan Totaka.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10).
Prawira menjelaskan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban terjadi dua pekan lalu. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu.
“Pelaku menyetubuhi korban di belakang Masjid Nurul Iman. Modus pelaku dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, sejumlah warga berkumpul di depan masjid. Berdasarkan keterangan ketua RT, warga hendak menghakimi pelaku.
“Informasi Ketua RT adanya permasalahan di wilayah Kelurahan Totaka yang mana ada sekelompok warga yang berkumpul dan mengeluhkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri, imbuh Prawira, pihaknya langsung mengamankan pelaku. (sumber-Merdeka.com)