Seorang lelaki inisial MJT alias Melki (37) diamankan polisi. Warga di Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap terkait kasus persetubuhan dengan korban anak kandung dan ponakan.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa mengutip dari iNews, Jumat (28/10/2022).
Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka Rabu (27/10/2022) di kediamannya di wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel. Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya.
“Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi di bawah ancaman. Usia korban delapan tahun,”ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. “Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.
“Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun; korban memiliki kekurangan atau disabilitas,” ujar Iptu Lesly.
Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim.