Seorang pria berinisial F (30) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, setelah membeli satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan karena diduga melakukan pertolongan jahat (penadah) sepeda motor curian.
“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial F berusia 30 tahun,” ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil sebagaimana mengutip dari Riauonline, Kamis (27/10).
AKP Syafnil juga menerangkan, F ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1085/X/2022/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/ Polda Riau tertanggal 17 Oktober 2022.
“Pelaku dan sepeda motor pertama kali diamankan tim Opsnal Polres Padang Panjang, Sumatera Barat pada Senin, 24 Oktober 2022 yang kemudian menginformasikan kepada Polsek Bukit Raya,”terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko, berkoordinasi dengan Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil memerintahkan Panit Opsnal, Ipda Okto Wahyudi, untuk menjemput pelaku ke Polres Padang Panjang.
“Benar, tersangka tiba di Polsek Bukit Raya pada Selasa, 25 Oktober dan langsung dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
AKP Syafnil menerangkan tersangka F saat ini tengah dalam proses pemidanaan karena telah melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana.
“Hasil introgasi awal, F mengaku pada 20 Oktober dihubungi dan menolak tawaran Joni (DPO) yang menjual sepeda motor tanpa STNK,” ungkapnya.
Namun, saat sore hari Joni datang langsung ke rumahnya dan menawarkan sepeda motor tersebut yang kemudian dibayar seharga Rp 6 juta.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko, sepeda motor tak dilengkapi STNK yang dibeli F adalah hasil curian. Sepeda motor itu dilaporkan dicuri pada Minggu (16/10) di depan toko di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Saat dicuri, kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor tersebut,”tutupnya.