Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor menangkap pria berinisial MM (35). Pelaku ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.
Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengatakan, penangkapan terhadap MM pelaku pencabulan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban sekaligus suami pelaku pada 31 Agustus 2022 lalu.
“Ibu korban bersama para saksi datang melaporkan terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MM,” kata Azi melansir dari Sindonews, Jumat (28/10/2022).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku MM.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dengan iming-iming dibelikan barang,” ujarnya.
Atas ulah bejat pelaku, korban pun hamil empat bulan. Hal ini tentunya membuat sang ibu geram dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.