Nikita Mirzani menjadi pusat pemberitaan beberapa hari terakhir setelah pihak kejaksaan menangkap selebritas tersebut pada Selasa (25/10) malam aras kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Penahanan itu sendiri dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atas kasus Nikita melawan gugatan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Namun penangkapan Nikita Mirzani ini jadi perbincangan setelah perempuan itu sempat berteriak histeris kala akan digiring pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang.
Ketika masih berada di Kejari Serang, selebritas yang akrab disapa Nyai ini bahkan sempat berteriak histeris karena tidak terima dengan penahanannya.
“Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau, enggak mau,” teriak Nikita di Kejari Serang, Selasa (25/10), dan viral di media sosial. “Dibayar berapa kalian? Kalian jahat,”
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan selebritas itu histeris dan teriak kencang. Menurut Fahmi, hal itu terjadi karena perlakuan yang diterima Nikita selama proses hukum berlangsung.
“Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. ‘Bahwa saya pada saat tengah malam rumah didatengin, digerebek segala macam, setelah itu saya ditangkap di mal dan tapi tidak ditahan’,” ujar Fahmi Bachmid.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya memutuskan menahan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang setelah berkas lengkap. Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun juga, untuk ditahan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
Rekan Nikita, Ferdinand Hutahaean menyayangkan penahanan Nikita. Menurutnya, Nikita tidak akan kabur apalagi menghilangkan barang bukti.
“Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini,” ujar Ferdinand.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dipaksa tidur bersama delapan Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Penitipan Nyai–panggilan Nikita– ke penjara di Ibu Kota Banten itu berdasarkan permintaan dari Kejari Serang.
“Ditempatkan di sel d kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, di Rutan Klas IIB Serang.
Rutan memastikan tak ada fasilitas mewah di kamarnya, hanya kasur, kipas angin dan kebutuhan harian saja yang bisa dinikmati Nikita.
Nikita hanya membawa pakaian dan kebutuhan hariannya saja, seperti peralatan mandi. Sedangkan peralatan yang dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan sudah diberikan ke pengacara Nikita untuk dibawa pulang.
Penangkapan ini pun direspons oleh pihak Dito Mahendra yang berseteru dengan Nikita. Pengacara Dito, Yafet Rissy menyebut merasa puas dengan keputusan kejaksaan tersebut.
Sumber : CNBC Indonesia