Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan membenahi penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF.
Menurut Sigit langkah tersebut sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
“Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami,” kata Sigit dalam program “Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah” mengutip detik, Senin (31/10).
“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” ucap Sigit.
Pelat nomor RF seperti RFH, RFS atau RFD dikategorikan pelat “khusus dan rahasia”, namun bisa bebas dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim dalam pesan singkat, Senin (6/6).
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
“Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.
Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Taslim juga menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.
Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.
“Sampai dengan eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluesan dalam melaksanakan tugasnya,” kata Taslim.
Sumber: CNN Indonesia