Berhasil kabur dari Lembaga pemasyarakatan, Narapidana kasus narkoba Aditya Egatifyan alias Bokir (25) pada Sabtu (29/10) berhasil ditangkap. “Iya betul sudah ditangkap. Dini hari ini jam 12.20 Wib (ditangkap), daerah Cibinong,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/11).
Bokir telah kembali dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Cipinang untuk kembali menjalani masa hukuman atas tindak pidana pengedaran narkoba. “Iya betul, di kembalikan ke lapas Kelas 1 Cipinang,” ujarnya.
Polres Metro Jaktim turut membantu memburu Bokir usai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jaktim untuk mencari Bokir .
“Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian,” kata dia.
Zulpan menerangkan, pihaknya mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Menurut dia, tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah, dalam putusan itu dihukum 14 tahun penjara.
“Kita mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, daripada nanti kita tetap memburu bagaimanapun,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)