Seorang anak berinisial F (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tega mencuri barang-barang milik ibunya untuk sabu dan judi. Aksi ini rupanya sudah pernah dilakukan pelaku.
Dari catatan kepolisian, F disebutkan merupakan residivis. Pelaku sebelumnya mencuri motor milik ibunya. Kali ini dia kembali mencuri speaker aktif.
Mirisnya, hasil curiannya itu digunakan untuk membeli sabu dan judi slot.
“Untuk sabu dan judi,”ujarnya singkat F saat gelar perkara di Mapolresta Mataram, Senin (31/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan F telah ditetapkan tersangka. F dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku ini residivis. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, korban ibunya sendiri,” kata Kadek mengutip dari iNews.