Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (1/11). akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan. . Polisi kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka .
“Saya sudah cek, bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Terpisah, Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Iya (hadir),” ujar dia.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu. “Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.
Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia agar meminta maaf atas video yang berisikan wawancara yang diunggah di akun Youtube milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Akhirnya, Luhut memilih jalur hukum.
Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.
“Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, sayai, saya tidak akan berhenti membuktikan bahwa saya benar,” ucap dia.
Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada keraguan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang berhubungan dengan kepentingan publik.
“Silakan dicari di video itu apakah atau apakah di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara tentang kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan,” ujar dia di Polda Metro Jaya tahun lalu.
Haris juga dijelaskan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen autentik. Bahkan, dokumen otentik semakin meningkat pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.
“Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada referensi bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen autentik,” ucap dia.
Dalam hal ini, Hari menolak membeberkan secara gamblang bukti yang otentik. Terutama terkait adanya kejahatan besar yang merugikan negara dan masyarakat. (sumber-Merdeka.com)