Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memastikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, tak menggunakan handsfree saat sidang pemeriksaan saksi pada Senin (31/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para jaksa telah melakukan pemeriksaan usai sidang berlangsung.
“Sudah. Jaksa penuntut umum sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada [pemakaian handsfree],” ujar Syarief saat dihubungi, Selasa (1/11).
Ia memaparkan bahwa jaksa menjalankan prosedur yang ada untuk memastikan para saksi tak membawa alar elektronik saat memberikan kesaksian.
“Tapi kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU curiga ada yang memerintahkan atau mengarahkan Susi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar Senin kemarin. Namun, hal itu dibantah Susi dalam persidangan.
Namun, jaksa terus mendesak Susi untuk jujur. Susi pun berulang kali membantah dirinya menggunakan handsfree dan diperintah seseorang.
“Dipastikan itu tidak ada?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Bener tidak ada?” tanya jaksa lagi.
“Benar,” balas Susi.
Adapun Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Sumber: CNN Indonesia